Sabtu, 27 Februari 2010


LAPORKAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI DAN BADAN ANDA DI DROPBOX SPT TAHUNAN KAMI DI CITO PLAZA LANTAI 1 FOODCOURT DEPAN M CAFE, BUKA TIAP HARI KERJA, SENIN s.d. JUMAT PUKUL 12.00 s.d. 16.00 WIB, MULAI TANGGAL 1 MARET s.d. 31 MARET 2010...

8 Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi telah ditetapkan 35 Standard Operating Procedures (SOP) layanan unggulan di lingkungan Departemen Keuangan dimana sebanyak 8 SOP layanan unggulan untuk diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007.

Adapun 8 layanan unggulan dan persyaratannya adalah sebagai berikut :

A. PERSYARATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENDAFTARAN NPWP

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi :
    (a) Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    (a.1.) Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
    (a.2) Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.

    (b) Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    (b.1) Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
    (b.2) Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
    (b.3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

    (c) Persyaratan NPWP untuk WP Badan
    (c.1) Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
    (c.2) Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing;
    (c.3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.Catatan:
    Dalam hal pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta, cukup melampirkan Fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya
    .

    (d) Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
    (d.1) Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
    (d.2) Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

    (e) Persyaratan NPWP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
    (e.1) Fotocopy Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation
    (e.2) Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation ;
    (e.3) Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang – kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.

    (f) NPWP untuk KPS/PSC
    (f.1) Formulir pendaftaran dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan dilampiri:
    (f.2) Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/ Penanggungjawab BUT;
    (f.3) Fotocopy IKTA Pimpinan/Penanggungjawab BUT;
    (f.4) Fotocopy Surat Keterangan Domisili;
    (f.5) Fotocopy Surat Persetujuan dari BP Migas;
    (f.6) Fotocopy Certificate of Incorporation Of Offshore Company,
    (f.7) Fotocopy PSC Contract;
    (f. 8 ) Fotocopy Assignment Agreement between Operator and Share Holder (bila ada);
    (f.9) Fotocopy Farm In Farm Out Agreement (bila ada);
    (f.10) Fotocopy Sales and Purchase Agreement (bila ada);
    (f.11) Asli Surat Kuasa dengan materai secukupnya bagi Pengurus yang diwakili (bila ada).

B. PERSYARATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi :
    (a) Persyaratan NPPKP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    (a.1) Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
    (a.2) Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
    (a.3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang;

    (b) Persyaratan NPPKP untuk WP Badan
    (b.1) Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
    (b.2) Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    (b.3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

    (c) Persyaratan NPPKP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut / Pemotong
    (c.1) Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
    (c.2) Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.(d) Persyaratan NPPKP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut / Pemotong
    (d.1) Fotocopy Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
    (d.2) Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation;
    (d.3) Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang – kurangnya lurah atau Kuala Desa bagi orang asing.

    (e) NPPKP untuk KPS/PSC
    (e.1) Formulir pendaftaran dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan dilampiri:
    (e.2) Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/ Penanggungjawab BUT;
    (e.3) Fotocopy IKTA Pimpinan/Penanggungjawab BUT;
    (e.4) Fotocopy Surat Keterangan Domisili;
    (e.5) Fotocopy Surat Persetujuan dari BP Migas;
    (e.6) Fotocopy Certificate of Incorporation of Offshore Company,
    (e.7) Fotocopy PSC Contract;
    (e.8 ) Fotocopy Assignment Agreement between Operator and Share Holder (bila ada);
    (e.9) Fotocopy Farm In Farm Out Agreement (bila ada);
    (e.10) Fotocopy Sales and Purcase Agreement (bila ada);
    (e.11) Asli Surat Kuasa dengan materai secukupnya bagi pengurus yang diwakili (bila ada).

C. PERSYARATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi:
    Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan cara:
    (a) mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN; atau
    (b) dengan surat tersendiri.
    Permohonan harus dilampiri dengan:
    (c) Dalam hal penyerahan BKP/JKP atau pemanfaatan JLN dilampiri dengan FP Keluaran dan FP Masukan termasuk dokumen pendukung: Faktur penjualan/ pembelian; Bukti pengiriman/penerimaan barang; Bukti pembayaran/ penerimaan uang.
    (d) Dalam hal impor BKP dilampiri dengan PIB dan SSPCP; Laporan Pemeriksaan Surveyor/LPS jika diwajibkan; Surat Kuasa/dokumen lain dari PPJK dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.
    (e) Dalam hal ekspor BKP dilampiri dengan PEB; Instruksi pengangkutan (B/L) dan packing list; Fotokopi wesel ekspor/bukti penerimaan uang, atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi; Polis asuransi asli/fotokopi yg telah dilegalisasi; Sertifikasi dari instansi terkait, jika diwajibkan.
    (f) Dalam hal penyerahan kepada pemungut dilampiri dengan Kontrak/SPK/surat pesanan atau dokumen sejenis; SSP

D. PERSYARATAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR
KELEBIHAN PAJAK (SPMKP)

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada.
  2. Persyaratan Administrasi:
    (a) Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan menyampaikan nama bank penerima dan nomor rekening Wajib Pajak;
    (b) Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan dahulu dengan utang pajak (pusat maupun cabang-cabangnya);
    (c) Kelebihan tersebut juga dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau utang pajak atas nama WP lain dengan persetujuan WP;
    (d) Perhitungan di atas dilakukan dengan pemindahbukuan (dapat dilihat pada pelayanan Pemindahbukuan).

E. PERSYARATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN
PENETAPAN PAJAK

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi :
    (a) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    (b) Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP;
    (c) Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan lengkap;
    (d) Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB / SKPKBT / SKPN / SKPLB atau tanggal pemotongan/pemungutan pajak, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
    (e) Satu surat keberatan diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak (satu skp atau pemotongan/pemungutan pajak) dengan melampirkan fotokopi skp atau bukti pemotongan/pemungutan pajak yang diajukan keberatan;
    (f) Ditandatangani oleh Pengurus. Dalam hal ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus bermeterai.

F. PERSYARATAN PENYELESAIAN PEMBERIAN IJIN PRINSIP
PEMBEBASAN PPh Ps. 22 IMPOR

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi:
    (a) Perhitungan PPh terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima;
    (b) Rencana impor dan fotokopi masterlist yang masih berlaku untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor barang modal, realisasi impor untuk perpanjangan SKB PPh Pasal 22 Impor;
    (c) Daftar pemberi penghasilan dan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya

G. PERSYARATAN PENYELESAIAN SURAT KETERANGAN
BEBAS (SKB) PEMUNGUTAN PPh Ps. 22 IMPOR

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi : Dokumen ImporCatatan : Wajib Pajak masih mempunyai kuota sesuai ijin prinsip yang
    telah dikeluarkan
    .

H. PERSYARATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN WP
ATAS PENGURANGAN PBB

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya
  2. Persyaratan Administrasi:
    (a) Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan(b) Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung:
    (b.1) Sejak Tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atau
    (b.2) Sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa(c) Telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas obyek pajak yang sama(d) Permohonan dilampiri:
    (d.1) Untuk perorangan:
    – Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan
    permohonan pengurangan;
    – Fotocopy Kartu Tanda Anggota Veteran, bagi anggota Veteran.Catatan: Permohonan dapat diajukan secara kolektif(d.2) Untuk Wajib Pajak Badan:
    - Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan
    pengurangan;
    - Fotocopy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya;
    - Laporan Keuangan.

Dengan layanan unggulan ini diharapkan Wajib Pajak diberi kemudahan dan semakin diberikan kepastian dalam melakukan kewajibannya dan membantu pihak KPP dalam melaksanakan tugasnya. Semoga pihak DJP juga terus terpacu untuk semakin banyak menyediakan layanan-layanan unggulan yang lain.