Jumat, 12 Maret 2010

Drop Box Inovasi Pelayanan Pelaporan Pajak
Nurfita Kusuma Dewi - suaraPembaca



/ilustrasi ist.
Jakarta - Momen awal tahun bagi masyarakat pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang menjadi momen yang penting. Di bulan-bulan seperti inilah "Januari sampai dengan April" Kantor Pelayanan Pajak Pratama akan ramai dikunjungi oleh Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terkait penghasilan yang diterimanya di tahun yang lalu. Dan, di momen penting seperti inilah DJP sejak tahun 2009 yang lalu melakukan sebuah inovasi dalam melayani penerimaan SPT Tahunan yang disampaikan oleh WP melalui penyediaan Drop Box.

Sistem pelayanan Drop Box pertama kali diadakan oleh DJP pada tahun 2009 untuk menerima pelaporan SPT Tahunan 2008. Tentu saja sistem pelayanan perdana Drop Box ini disambut positif oleh masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri Drop Box diciptakan memang dengan tujuan memberikan kenyamanan dan memudahkan WP dalam melaporkan SPT Tahunan. Maka bukan sebuah hal yang mengherankan jika sistem pelayanan Drop Box kemudian dilanjutkan pada tahun-tahun selanjutnya sebagai pelayanan dalam penerimaan SPT Tahunan.

Bahkan, untuk tahun 2010 ini DJP melakukan perbaikan terkait sistem dan aplikasi Drop Box. Sistem Drop Box merupakan sebuah turning point dari wajah pelayanan DJP dalam pelaporan SPT Tahunan. Drop Box adalah sebuah gawe besar yang dilakukan oleh DJP ina huge team. Mulai dari KP2KP, KPP Pratama, KPP Madya, Kantor Wilayah, hingga Kantor Pusat bersama-sama mengkonsentrasikan diri dalam pelayanan Drop Box dari Januari sampai April. Semua pegawai DJP mempunyai peran dalam mensukseskan sistem pelayanan Drop Box ini.

Secara sederhana Drop Box dapat diartikan sebagai tempat di mana SPT Tahunan dapat diterima. Dilihat dari kosa katanya sendiri Drop Box tersusun atas dua kata dari bahasa asing yakni 'drop' (jatuh) dan 'box' (kotak). Secara fisik Drop Box adalah kotak berlogo DJP berukuran cukup besar dengan lubang seperti celengan di atasnya yang berfungsi untuk menerima SPT Tahunan.

Dengan sistem pelayanan Drop Box WP yang tidak sempat menyampaikan SPT Tahunan ke KPP tempat dia terdaftar, tidak punya banyak waktu untuk mengirimkan SPT Tahunan melalui pos, atau menitipkannya kepada kurir, dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Drop Box terdekat. Drop Box terdapat di KP2KP maupun KPP Pratama. SPT Tahunan bisa disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di mana pun. Tidak harus di KPP di mana WP tersebut terdaftar.

WP yang bekerja di Semarang tetapi terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta bisa menyampaikan SPT Tahunan di salah satu KPP di Semarang. Selain di KPP Pratama SPT Tahunan juga bisa disampaikan di Mobil Pajak, Pojok Pajak, dan pusat-pusat keramaian atau perbelanjaan di mana Drop Box berada.

SPT Tahunan yang diterima oleh Drop Box adalah SPT Tahunan Orang Pribadi (1770SS, 1770S, dan 1770) serta SPT Tahunan Badan (1771). Untuk SPT Tahunan Pasal 21 (1721) untuk tahun pelaporan 2009 sudah dihapuskan karena sudah tercakup dalam SPT Masa Pasal 21/26 bulan Desember. Jika WP juga hendak melaporkan SPT Tahunan Pembetulan untuk SPT Tahunan tahun-tahun yang lalu dapat pula disampaikan melalui Drop Box.

WP yang menyampaikan SPT Tahunan melalui Drop Box akan menerima tanda terima pelaporan SPT Tahunan Drop Box. Tanda terima ini berbeda dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dengan warna kuning di sisi kanan dan kiri seperti halnya tanda terima surat atau pelaporan SPT Masa. Tanda terima SPT Tahunan Drop Box berwarna putih dengan ukuran lebih kecil daripada BPS. Namun, yang patut diingat adalah tanda terima Drop Box ini merupakan 'tanda terima yang sah'. Dan, hal itu tertera di bagian bawah tanda terima Drop Box.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh WP ketika akan menyampaikan SPT Tahunan melalui Drop Box. Hal-hal di bawah ini ditulis dengan tujuan memberi kemudahan bagi WP terkait dengan sistem pelayanan Drop Box.

Pertama, SPT Tahunan tidak lagi dikirim ke alamat masing-masing WP. Mulai tahun 2010 SPT Tahunan diambil sendiri oleh WP di Kantor Pelayanan Pajak.

Kedua, pastikan bahwa SPT Tahunan yang anda laporkan telah jelas, benar, dan lengkap. Kelengkapan yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan adalah Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3 untuk SPT Tahunan dengan status kurang bayar, Bukti Potong Pajak Penghasilan dari Bendahara (1721 A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri). Jangan lupa juga untuk menandatangani SPT Tahunan, karena SPT yang tidak ditandatangani dianggap sebagai SPT Tahunan yang tidak lengkap.

Ketiga, masukkan SPT Tahunan ke dalam amplop tertutup. Tuliskan NAMA WAJIB PAJAK, NPWP, TAHUN PAJAK, STATUS SPT (Lebih Bayar/ Kurang Bayar/ Nihil), dan NOMOR TELEPON YANG BISA DIHUBUNGI. Pastikan alamat dan nomor telepon yang dicantumkan adalah benar. Beberapa lokasi Drop Box akan menanyakan tentang kepastian alamat dan nomor telepon yang tertulis di dalam amplop untuk ketertiban administrasi perpajakan WP yang bersangkutan.

Keempat, hindari melaporkan SPT Tahunan mendekati batas waktu akhir. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2009 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2010. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan 2009 untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2010.

Kelima, jangan asal memasukkan SPT Tahunan di lubang Drop Box. Mintalah tanda terima dari petugas penjaga Drop Box terlebih dahulu. Tanda terima Drop Box inilah bukti SAH yang menunjukkan bahwa WP tersebut memang sudah benar-benar melaporkan SPT Tahunan melalui sistem pelayanan Drop Box.

Jika di kemudian hari DJP menyatakan bahwa WP belum menyampaikan SPT Tahunan dan WP tidak bisa menunjukkan tanda terima Drop Box maka WP tersebut dianggap 'belum menyampaikan SPT Tahunan'. Kepada WP tersebut akan dikenai sanksi denda administrasi sesuai UU KUP terbaru (UU No 28 Tahun 2007).

Keenam, jangan panik jika mendapat Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan atau pun Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak. SPT Tahunan yang telah diterima melalui sistem Drop Box akan diteliti oleh petugas di mana WP tersebut terdaftar.

Jika setelah diteliti ternyata ada kelengkapan SPT Tahunan yang belum dipenuhi oleh WP maka petugas Account Representative akan mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Anda. Jika surat ini tidak ditanggapi oleh WP maka fiskus akan menindaklanjutinya dengan Surat Teguran.

Segera penuhi kelengkapan yang diminta oleh fiskus dengan menunjukkan tanda terima Drop Box yang dulu diterima ketika melaporkan SPT Tahunan. Berikan respon dan tanggapan secepat mungkin atas surat tersebut. Baik dengan datang langsung ke KPP di mana WP terdaftar maupun melalui pernyataan tertulis dalam surat yang dikirim ke KPP yang bersangkutan.

Semoga yang sedikit ini bisa memudahkan kita semua dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Terutama terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Jika ada yang masih belum jelas WP dipersilakan bertanya ke Kantor Pelayanan Pajak atau lokasi Drop Box terdekat.

Ada banyak usaha yang dapat dilakukan untuk lebih mendekatkan pajak dengan masyarakat. Salah satunya adalah dengan peran aktif kedua belah pihak. Baik masyarakat sendiri yang tidak sungkan untuk bertanya tentang pemenuhan kewajiban perpajakannya dan aparat pajak yang tidak enggan untuk menjelaskan kepada masyarakat.

Bertanyalah dan jawablah pertanyaan dengan bijak. Saatnya berperan aktif dalam membangun bangsa ini lewat peran kita masing-masing. Melalui peran sekecil apa pun. Dan, akhir kata selamat memenuhi kewajiban perpajakan Anda!

Sabtu, 27 Februari 2010


LAPORKAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI DAN BADAN ANDA DI DROPBOX SPT TAHUNAN KAMI DI CITO PLAZA LANTAI 1 FOODCOURT DEPAN M CAFE, BUKA TIAP HARI KERJA, SENIN s.d. JUMAT PUKUL 12.00 s.d. 16.00 WIB, MULAI TANGGAL 1 MARET s.d. 31 MARET 2010...

8 Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi telah ditetapkan 35 Standard Operating Procedures (SOP) layanan unggulan di lingkungan Departemen Keuangan dimana sebanyak 8 SOP layanan unggulan untuk diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007.

Adapun 8 layanan unggulan dan persyaratannya adalah sebagai berikut :

A. PERSYARATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENDAFTARAN NPWP

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi :
    (a) Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    (a.1.) Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
    (a.2) Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.

    (b) Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    (b.1) Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
    (b.2) Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
    (b.3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

    (c) Persyaratan NPWP untuk WP Badan
    (c.1) Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
    (c.2) Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing;
    (c.3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.Catatan:
    Dalam hal pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta, cukup melampirkan Fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya
    .

    (d) Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
    (d.1) Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
    (d.2) Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.

    (e) Persyaratan NPWP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
    (e.1) Fotocopy Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation
    (e.2) Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation ;
    (e.3) Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang – kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.

    (f) NPWP untuk KPS/PSC
    (f.1) Formulir pendaftaran dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan dilampiri:
    (f.2) Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/ Penanggungjawab BUT;
    (f.3) Fotocopy IKTA Pimpinan/Penanggungjawab BUT;
    (f.4) Fotocopy Surat Keterangan Domisili;
    (f.5) Fotocopy Surat Persetujuan dari BP Migas;
    (f.6) Fotocopy Certificate of Incorporation Of Offshore Company,
    (f.7) Fotocopy PSC Contract;
    (f. 8 ) Fotocopy Assignment Agreement between Operator and Share Holder (bila ada);
    (f.9) Fotocopy Farm In Farm Out Agreement (bila ada);
    (f.10) Fotocopy Sales and Purchase Agreement (bila ada);
    (f.11) Asli Surat Kuasa dengan materai secukupnya bagi Pengurus yang diwakili (bila ada).

B. PERSYARATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi :
    (a) Persyaratan NPPKP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    (a.1) Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
    (a.2) Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
    (a.3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang;

    (b) Persyaratan NPPKP untuk WP Badan
    (b.1) Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
    (b.2) Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
    (b.3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

    (c) Persyaratan NPPKP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut / Pemotong
    (c.1) Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
    (c.2) Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.(d) Persyaratan NPPKP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut / Pemotong
    (d.1) Fotocopy Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
    (d.2) Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation;
    (d.3) Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang – kurangnya lurah atau Kuala Desa bagi orang asing.

    (e) NPPKP untuk KPS/PSC
    (e.1) Formulir pendaftaran dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan dilampiri:
    (e.2) Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/ Penanggungjawab BUT;
    (e.3) Fotocopy IKTA Pimpinan/Penanggungjawab BUT;
    (e.4) Fotocopy Surat Keterangan Domisili;
    (e.5) Fotocopy Surat Persetujuan dari BP Migas;
    (e.6) Fotocopy Certificate of Incorporation of Offshore Company,
    (e.7) Fotocopy PSC Contract;
    (e.8 ) Fotocopy Assignment Agreement between Operator and Share Holder (bila ada);
    (e.9) Fotocopy Farm In Farm Out Agreement (bila ada);
    (e.10) Fotocopy Sales and Purcase Agreement (bila ada);
    (e.11) Asli Surat Kuasa dengan materai secukupnya bagi pengurus yang diwakili (bila ada).

C. PERSYARATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi:
    Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan cara:
    (a) mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN; atau
    (b) dengan surat tersendiri.
    Permohonan harus dilampiri dengan:
    (c) Dalam hal penyerahan BKP/JKP atau pemanfaatan JLN dilampiri dengan FP Keluaran dan FP Masukan termasuk dokumen pendukung: Faktur penjualan/ pembelian; Bukti pengiriman/penerimaan barang; Bukti pembayaran/ penerimaan uang.
    (d) Dalam hal impor BKP dilampiri dengan PIB dan SSPCP; Laporan Pemeriksaan Surveyor/LPS jika diwajibkan; Surat Kuasa/dokumen lain dari PPJK dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.
    (e) Dalam hal ekspor BKP dilampiri dengan PEB; Instruksi pengangkutan (B/L) dan packing list; Fotokopi wesel ekspor/bukti penerimaan uang, atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi; Polis asuransi asli/fotokopi yg telah dilegalisasi; Sertifikasi dari instansi terkait, jika diwajibkan.
    (f) Dalam hal penyerahan kepada pemungut dilampiri dengan Kontrak/SPK/surat pesanan atau dokumen sejenis; SSP

D. PERSYARATAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR
KELEBIHAN PAJAK (SPMKP)

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada.
  2. Persyaratan Administrasi:
    (a) Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan menyampaikan nama bank penerima dan nomor rekening Wajib Pajak;
    (b) Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan dahulu dengan utang pajak (pusat maupun cabang-cabangnya);
    (c) Kelebihan tersebut juga dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau utang pajak atas nama WP lain dengan persetujuan WP;
    (d) Perhitungan di atas dilakukan dengan pemindahbukuan (dapat dilihat pada pelayanan Pemindahbukuan).

E. PERSYARATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN
PENETAPAN PAJAK

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi :
    (a) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    (b) Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP;
    (c) Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan lengkap;
    (d) Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB / SKPKBT / SKPN / SKPLB atau tanggal pemotongan/pemungutan pajak, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
    (e) Satu surat keberatan diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak (satu skp atau pemotongan/pemungutan pajak) dengan melampirkan fotokopi skp atau bukti pemotongan/pemungutan pajak yang diajukan keberatan;
    (f) Ditandatangani oleh Pengurus. Dalam hal ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus bermeterai.

F. PERSYARATAN PENYELESAIAN PEMBERIAN IJIN PRINSIP
PEMBEBASAN PPh Ps. 22 IMPOR

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi:
    (a) Perhitungan PPh terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima;
    (b) Rencana impor dan fotokopi masterlist yang masih berlaku untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor barang modal, realisasi impor untuk perpanjangan SKB PPh Pasal 22 Impor;
    (c) Daftar pemberi penghasilan dan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya

G. PERSYARATAN PENYELESAIAN SURAT KETERANGAN
BEBAS (SKB) PEMUNGUTAN PPh Ps. 22 IMPOR

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya.
  2. Persyaratan Administrasi : Dokumen ImporCatatan : Wajib Pajak masih mempunyai kuota sesuai ijin prinsip yang
    telah dikeluarkan
    .

H. PERSYARATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN WP
ATAS PENGURANGAN PBB

  1. Biaya atas Jasa Pelayanan : Tidak ada biaya
  2. Persyaratan Administrasi:
    (a) Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan(b) Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung:
    (b.1) Sejak Tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atau
    (b.2) Sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa(c) Telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas obyek pajak yang sama(d) Permohonan dilampiri:
    (d.1) Untuk perorangan:
    – Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan
    permohonan pengurangan;
    – Fotocopy Kartu Tanda Anggota Veteran, bagi anggota Veteran.Catatan: Permohonan dapat diajukan secara kolektif(d.2) Untuk Wajib Pajak Badan:
    - Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan
    pengurangan;
    - Fotocopy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya;
    - Laporan Keuangan.

Dengan layanan unggulan ini diharapkan Wajib Pajak diberi kemudahan dan semakin diberikan kepastian dalam melakukan kewajibannya dan membantu pihak KPP dalam melaksanakan tugasnya. Semoga pihak DJP juga terus terpacu untuk semakin banyak menyediakan layanan-layanan unggulan yang lain.